Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2019

Hukum di Indonesia tajam ke bawah tumpul ke atas, salah siapa?

Gambar
Jika membahas tentang penegakan hukum di Indoensia sebaiknya terlebih dahulu kita memahami arti dan maksud terciptanya hukum. Hukum adalah suatu kata baik tertulis maupun tidak tertulis yang memiliki makna tentang peraturan yang berisi perintah atau larangan yang dibuat oleh pihak berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaannya. Berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya. Di mana ada masyarakat di situ ada hukum. Bagaimanapun tingkat peradabannya, dari masyarakat, dengan peradaban yang paling tinggi, mempunyai sistem hukum yang dapat dibedakan, baik dari bentuk maupun isinya. Masyarakat yang telah maju menghendaki agar hukum positif itu sebanyak-banyaknya hukum yang tertulis, yaitu hukum undang-undang. Dengan alasan hukum undang-undang lebih banyak memberikan kepastian hukum daripada hukum yang tidak tertulis, yang disebut hukum kebiasaan. Hukum ada di seluruh dunia, di mana ada manusia disitu ada hukum. Berbicara